5 Hal yang Harus Diketahui Terkait UU Tapera


Sejak RUU Tabungan Perumahan Rakyat disetujui DPR menjadi UU, pemerintah telah resmi memiliki payung hukum untuk menarik iuran terhadap warga negara untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. 
Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, maka Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat segera beroperasi.  Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bertugas menghimpun dan menyediakan dana rumah murah bagi peserta. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai UU Tapera, simak artikel berikut.

1. Pengertian Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 menyebutkan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir. Pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

2. Tujuan dan Latar Belakang Pembuatan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Hak untuk bertempat tinggal merupakan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan disebutkan dengan jelas sebagai hak asasi manusia dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pembentukan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh pemerintah memiliki beberapa pertimbangan. Pertimbangan yang menjadi latar belakang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat adalah bahwa:
  1. Negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Upaya pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih dihadapkan pada kondisi belum tersedianya dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan rakyat;
  3. Dalam menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan, negara perlu menyelenggarakan sistem tabungan perumahan;
  4. Peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan sistem jaminan sosial belum mengatur secara komprehensif mengenai penyelenggaraan tabungan perumahan sehingga diperlukan pengaturan yang lebih lengkap, terperinci, dan menyeluruh.
Dengan dirilisnya PP No. 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), maka Badan Pengelola Tabungan Pengelolaan Rakyat (BP Tapera) Segera beroperasi. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pekerja untuk memiliki tempat tinggal yang layak dengan dana murah dan dalam jangka waktu panjang. 

3. Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Berdasarkan pasal 5 PP No. 25 Tahun 2020, pengerahan dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari peserta. Peserta yang dimaksud terdiri atas:
  1. Pekerja; dan
  2. Pekerja Mandiri.
Pekerja mandiri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah mereka yang berpenghasilan dibawah upah minimum dan telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Sedangkan pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut meliputi:
  1. Calon Pegawai Negeri Sipil;
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Pejabat negara;
  6. Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Negara/daerah;
  7. Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Desa;
  8. Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Swasta; dan
  9. Pekerja yang tidak masuk pekerja sebagaimana dimaksud pada poin 1 hingga 8 yang menerima gaji atau upah.

4. Iuran dan Mekanisme Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Sebagai iuran, peserta akan mendapat potongan upah 3 persen, dengan 0,5 persen ditanggung perusahaan dan 2,5 persen ditanggung pekerja, sedangkan untuk pekerja mandiri akan menanggung iuran sendiri. Sebagaimana dilansir finance.detik.com, kewajiban pembayaran wajib dilakukan tanggal 10 setiap bulannya atau paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan aimpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Jika peserta tidak membayar simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif. Status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran Simpanan.
Kepesertaan Tapera akan berakhir bagi pekerja yang pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, Peserta meninggal dunia atau Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut. Bagi yang sudah berakhir masa kepesertaannya bisa memperoleh pengembalian simpanannya beserta hasil pemupukannya yang bisa berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain yang aman.

5. Manfaat Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Sebagaimana dilansir ekonomi.bisnis.com, manfaat dari BP Tapera ialah iuran yang dibayarkan peserta akan berbunga seperti BPJS Ketenagakerjaan. Jika peserta tak menarik dananya untuk KPR atau renovasi, BP Tapera akan mengembalikan uang itu beserta hasil pemupukan atau bunga pada jangka waktu yang ditentukan.
Tapera juga bisa dimanfaatkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum memiliki rumah, dan ingin merenovasi rumah. Sedangkan benefit lain dari Tapera adalah peserta non-MBR dapat mengambil satu kali dalam setiap keikutsertaannya untuk digunakan dalam membiayai rumah, merenovasi, dan membeli rumah baru.

Comments